Equality before the law dalam arti sederhananya bahwa semua orang sama di
depan hukum. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law
adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah
satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang
seperti Indonesia. Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa
kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor
Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23. Tapi pada
masa kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik
pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat
disamping hukum kolonial.
Sejatinya, asas persamaan dihadapan hukum bergerak dalam payung hukum yang
berlaku umum (general) dan tunggal. Ketunggalan hukum itu menjadi satu wajah
utuh diantara dimensi sosial lain (misalkan terhadap ekonomi dan sosial).
Persamaan “hanya” dihadapan hukum seakan memberikan sinyal di dalamnya bahwa
secara sosial dan ekonomi orang boleh tidak mendapatkan persamaan. Perbedaan
perlakuan “persamaan” antara di dalam wilayah hukum, wilayah sosial dan wilayah
ekonomi itulah yang menjadikan asas Persamaan dihadapan hukum tergerus ditengah
dinamika sosial dan ekonomi.
Asas persamaan dihadapan hukum merupakan asas dimana terdapatnya suatu
kesetaraan dalam hukum pada setiap individu tanpa ada suatu pengecualian. Asas
persamaan dihadapan hukum itu bisa dijadikan sebagai standar untuk mengafirmasi
kelompok-kelompok marjinal atau kelompok minoritas. Namun disisi lain, karena
ketimpangan sumberdaya (kekuasaan, modal dan informasi) asas tersebut sering
didominasi oleh penguasa dan pemodal sebagai tameng untuk melindungi aset dan
kekuasaannya.
UUD 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27 ayat (1). Pasal
ini memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia
penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata
yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan
kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.
Kedudukan berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam
berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. ‘No man above the
law’, artinya tidak keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek
hukum, kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan menempatkan subyek
hukum tersebut berada diatas hukum.
Sementara yang dimaksudkan dengan kedudukan yang sama dalam hukum”
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menurut Solly Lubis
meliputi baik bidang hukum privat maupun hukum publik, dengan demikian setiap
warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dengan mempergunakan
kedua kelompok hukum tersebut dan jika ditilik selanjutnya tampak bahwa “hukum”
yang dimaksud sebagai alat, sudah mencakup segi-segi keperdataan dan
kepidanaan, serta cabang-cabang hukum publik lainnya, seperti hukum tata
negara, hukum tata pemerintahan, hukum acara pidana/perdata dan sebagainya.
Tujuan utama adanya Equality before the law adalah menegakkan keadilan
dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan
siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Diharapkan dengan adanya asas ini
tidak terjadi suatu diskriminasi dalam supremasi hukum di Indonesia dimana ada
suatu pembeda antara penguasa dengan rakyatnya.
Seperti contohnya terjadi beberapa waktu yang lalu yang dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada dua peristiwa yang berpotensi
melahirkan pertanyaan tentang pelaksanaanyaitu
1. Rencana KPK untuk melakukan pemeriksaan atas Sri
Mulyani dan Boediono di kantor mereka; dan
2. Nunun Nurbaeti yang bisa keluar negeri seolah mampu
menghindari dari kewajiban hadir di persidangan sebagai saksi dalam korupsi
pemilihan Dewan Gubernur BI.
Dua peristiwa yang menjadi titik tolak dari tulisan ini adalah salah satu
contoh dari anomali prinsip equality before the law.
Perlakuan KPK terhadap Boediono dan Sri Mulyani bisa menjadi anomali
prinsip equality before the law dan pengingkaran terhadap konsep negara
hukum dalam UUD 1945. Negara hukum mengalami keanehan penerapan ketika
bersinggungan dengan penguasa. Boediono dan Sri Mulyani yang masih duduk
sebagai wapres dan menteri melunturkan kewibawaan hukum. Pelunturan kewibawaan
hukum ini terjadi ketika KPK gagal menjamin pelaksanaan non diskriminasi dalam
penegakan hukum dan pemberian perlindungan atas subyek hukum menjadi ‘berat
sebelah’.
Dalih
menjaga kewibawaan simbol negara menjadi penggalian terhadap ‘liang lahat’
konstitusi khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menempatkan hukum dibawah
bayang-bayang kekuasaan. Prinsip equality before the law mengalami
keanehan dalam penerapannya. KPK yang akan memeriksa Boediono dan Sri Mulyani
di kantor mereka bisa berpotensi melanggar ketentuan Pasal 3 UU KPK, ‘Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun’.
Pemeriksaan subyek hukum dimanapun adalah menjadi kewenangan KPK, termasuk
penggeledahan atau tertangkap tangan. Dalam konteks pemeriksaan Boediono dan
Sri Mulyani dapat mengalami bias independensi dan ketertundukan terhadap
kekuasaan. Dalih menjaga kewibawaan simbol negara menjadi pelunturan kewibawaan
KPK dengan independenitasnya dan terbebasnya pengaruh kekuasaan yang menjadi
kekuatan legal-nya.
Pemeriksaan ditempat kerja terperiksa melahirkan diskriminasi subyek hukum
lain yang selalu mengalami pemeriksaan di kantor KPK. Dan diskriminasi ini akan
mengkonstruksi kegagalan KPK dalam memberikan (jaminan) perlindungan hukum bagi
warga negara. Karena berdasarkan konsepsi negara hukum, maka hukum harus mampu
menempatkan subyek hukum setara dan ketiadaan suasana diskriminasi dalam proses
penegakan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar